Satlantas Polres Bukittinggi Berlakukan e-Tilang

Untuk mengantisipasi aksi pungli di jalan raya Satlantas Polres Bukittinggi memberlakukan E-Tilang dengan system online. proses dan mekanisme penilangan dilakukan petugas ketika pengandara melakukan pelanggaran. Petugas akan menilang dengan memasukan data-data pelanggar ke aplikasi tilang online dan saat itu juga si pelanggar akan mendapat sms notifikasi dari bank BRI ke nomor telephone pelanggar.

Dilansir dari harian haluan.com Kapolres Bukittinggi AKBP Arly melalui Kasat Lantas AKP Sukur Hendri mengatakan E-Tilang dengan system online tersebut, sudah diberlakukan untuk wilayah Sumatera Barat sejak tanggal 9 Februari lalu.

Ia menjelaskan, SMS notifikasi dari bank BRI, berisi nomor rekening transfer pembayar untuk denda tilang, nomor register tilang dan tanggal sidang untuk tilangnya. jika si pelanggar sudah membayar denda tilangnya, maka slip tanda pembayaran dari bank BRI atau SMS banking dibawa ke petugas, si pelanggar dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan petugas kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

62 − 55 =