Jumat, 24 Maret 2017 14 :30
Host : Dimas Setiawan

Cawagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kembali dilaporkan kasus pemalsuan kuitansi terkait jual beli tanah seluas 3.115 meter persegi yang menjadi aset PT Japirex. Lokasi tanah ada di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Fransiska Kumalawati Susilo, selaku kuasa pelapor Djoni Hidayat, menyebut nilai yang tertera dalam pemalsuan kuitansi itu mencapai miliar. Jual beli itu terjadi 2012 silam.
Kasus ini bermula ketika Sandiaga dan rekannya Andreas berencana menjual tanah itu. Djoni mengaku tanah itu miliknya. Namun tanpa sepengetahuan Djoni, tanah itu dijual Sandiaga dan Andreas, Lebih lanjut Fransisca menjelaskan, kalau pihaknya mempunyai bukti-bukti lain yang menunjukkan Sandiaga bersalah.
Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Fransisca mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang. Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.