
Jakarta – Ramainya pemberitaan seputar masalah yang dihadapi oleh PT Freeport Indonesia membuat saham perusahaan induknya, yaitu PT Freeport McMoRan jatuh sepanjang Februari 2017 ini.
Freeport Indonesia saat ini sudah menghentikan produksinya, karena belum mau menerima rekomendasi izin ekspor yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
Untuk menerima izin ekspor itu, Freeport harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport belum mau menerima klausul IUPK yang diberikan pemerintah. Alhasil, produksi konsentrat menumpuk dan tidak bisa diekspor. Sementara pabrik pemurnian (smelter) di Gresik yang biasa menyerap 40% konsentrat juga setop produksi karena mogok karyawan.
Saham Freeport McMoRan sepanjang Februari 2017 jatuh, dari harga tertingginya US$ 16,89/lembar di awal Februari, menjadi US$ 14,13/lembar pada 21 Februari 2017. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan sikap pemerintah terhadap Freeport adalah sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).