
Jakarta, CNN Indonesia — Komisaris Utama Jasa Marga Refly Harun membantah tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak, Papua pasca dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Refly yang pernah jadi loyalis Joko Widodo pada Pilpres 2014 lalu mengatakan laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Dia mengklaim bukan tipe orang yang akan membela klien dengan segala cara yang menyalahi aturan.
“Jawaban resmi saya, pelaporan itu ngaco, orang seperti saya tidak mungkin memalsukan surat, saya bukan tipe orang yang mau membela klien dengan membabi buta dengan melanggar hukum,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/8).
Refly dilaporkan oleh KPU Kabupaten Puncak, Papua, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/8) lalu. Kuasa hukum KPU Puncak, Pieter Ell menyebut jika Refly telah memalsukan kop surat saat Refly mengajukan gugatan sengketa Pilkada Puncak di Mahkamah Konstitusi.
Refly diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak terkait permohonan sengketa pilkada tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak, kata Pieter, mengaku tidak pernah mengeluarkan kop surat kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK. Maka itu Erianus menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh Refly.
Laporan tersebut pun terdaftar dengan nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018. Dalam laporan itu Refly dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Meski demikian, Refly mengatakan dirinya akan mempelajari laporan tersebut secara serius. Namun dia akan melaporkan balik pelapor jika terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya akan pelajari secara sungguh-sungguh dan serius laporan tersebut, kalau mereka sengaja mencemarkan nama baik saya dengan motif apapun termasuk mencari popularitas, saya akan tuntut balik mereka,” tuturnya. (ayp)