Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan sela terdakwa Setya Novanto hari ini, Kamis (4/1/2018) . Putusan sela itu berkaitan dengan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Novanto.
Sementara itu KPK yakin hakim akan menolak eksepsi tersebut. Menurut KPK, ada beberapa poin dalam eksepsi yang masuk ke dalam pokok perkara, yang tentu saja bukan termasuk materi eksepsi.
Seperti diketahui sebelumnya kubu setya novanto menilai bahwa surat dakwaan terhadap setya Novanto disusun secara tidak cermat. dan menilai banyak unsur-unsur di dalam surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai.