Puluhan Ribu Nelayan Sumbar Minta Perlindungan

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Ratusan nelayan bagan di atas 30 Gross Ton (GT) meminta jaminan keselamatan agar tidak ditangkap saat melaut. Permintaan itu disampaikan dalam unjuk rasa di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Selasa (2/1). Hal itu sekaitan dengan berakhirnya surat edaran yang membolehkan aktivitas mereka per 31 Desember 2017, dan tak kunjung direvisi atau dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) 71  Tahun 2017 yang melarang aktivitas melaut untuk bagan di atas 30 GT.

Ratusan nelayan tersebut merupakan gabungan nelayan dari berbagai daerah dan organisasi nelayan. Kedatangan mereka ke Kantor DKP Sumbar setidaknya ikut mewakili suara total 25 ribu nelayan Sumbar yang menggantungkan hidup ke bagan, dan 250 pengusaha pemilik kapal bagan di seluruh Sumbar.

Hal senada disampaikan Syaharman Zanhar selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumbar. Ia menekankan, jika aturan Permen 71 2016 tetap diberlakukan tanpa revisi, tidak saja akan mempengaruhi perekonomian nelayan bagan, tapi juga berdampak pada tak terpenuhinya pasokan ikan untuk kebutuhan masyarakat luas.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan nelayan dan pemilik bagan tersebut, Kepala DKP Sumbar Yosmeri mengatakan segera menyampaikannya kepada Gubernur Sumbar untuk diteruskan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sebelumnya, dalam rapat pada 29 Desember lalu, jelas Yosmeri, Gubernur Irwan Prayitno telah meminta aparat penegak hukum untuk tidak menangkap nelayan bagan di Sumbar, dengan dasar Permen Nomor 71 Tahun 2016 tersebut.

 

Dimas Setiawan

www.pronewsfm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 61 = 71