
– PADANG – Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, petugas penegak Perda Kota Padang kembali melakukan pembongkaran terhadap tempat rawan maksiat di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (2/8) sekira pukul 14.15 WIB.
Enam titik pondok kayu ukuran 1×1 meter yang berdindingkan terpal, didaram (dirobohkan-red) petugas. Bahkan ada di antara terpal dan kayu sisa pondok maksiat tersebut, dibakar langsung oleh petugas di lokasi.
Kasat Pol PP yadrison mengatakan, pengawasan dan pembongakaran ini dilakukan untuk meminimalisir tingkat perilaku maksiat di Kota padang.
“Pengawasan dan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang berada di kawasan rawan maksiat itu akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin, Kota Padang harus terbebas dari tempat-tempat yang berbau maksiat,” ucapnya.
Selain dari pembongkar yang dilakukan petugas, juga terlihat petugas memberikan arahan kepada oknum masyarakat yang nakal di sekitar lokasi.
“Terhadap pemilik pondok-pondok mesum yang ada di kawasan Bukit Lampu terlebih dahulu kita lakukan tindakan secara persuasif, jika tidak juga diindahkan, kita lakukan tindakan tegas dan akan kita koordinasikan dengan Kepolisian untuk membawa persolan itu ke ranah hukum,” tegas Yadrison.
Yadrison menghimbau kepada semua elemen masyarakat Kota Padang untuk bisa bekerja sama dalam memberantasan maksiat.
“Selain dari petugas yang melaksanakan pengawasan rutin ini, juga diperlukan peran dan kerja sama dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga Nagari yang sangat dibutuhkan agar bisa memberantas maksiat di Kota Padang ini,” himbaunya. (rel)