Polres Mentawai Terapkan Transparansi Melalui Sistem E-Penyidikan

TUAPEIJAT – Polres Kepulauan Mentawai akan terus meningkatkan sistem penyidikan melalui teknologi sebagai upaya memperbaiki kinerja para personil yang bertugas di wilayah kepulauan. Meski jangkauan jaringan masih sulit, tapi hal itu tetap dilakukan agar tidak ketinggalan dengan daerah lain yang sudah cukup akses untuk melakukan sistem teknologi.

Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya menyebutkan, penerapan sistim E-penyidikan bagi seluruh personil itu telah diamanatkan oleh Kapolri untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tuntutan zaman. Seiring berkembangnya zaman, Polres Mentawai akan terus bergerak perlahan untuk menyesuaikan dengan daerah lain dalam meningkatkan kinerja melalui teknologi melalui sistem E-penyidikan.

“Memang, sistem kerja melalui E-penyidikan ini sudah dimulai sejak tahun 2017. Tapi, tahun 2018 ini bisa lebih efektif dan efisien lagi pelaksanaannya,” kata Hendri Yahya, Sabtu (6/1).

Tujuan untuk menggunakan e-penyidikan, katanya, adalah guna mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu, bisa menghimpun data penyidik seperti kompetensi, komitmen penyidik, historical perkara yang pernah ditangani dan indeks penilaian kinerja seorang penyidik.

Sistim e-penyidikan terdiri dari latar belakang setiap laporan masyarakat yang diterima dan juga berisi data-data hasil proses penyidikan perkara pidana yang ditangani oleh seluruh satuan kerja (satker) serta sub satuan kerja (subsatker) reserse, baik di tingkat polsek, polres, Polda hingga di tingkat Bareskrim. Dalam e-penyidikan, ada adata identitas personel reskrim, formulir catatan kinerja perorangan penyidik dan penyidik pembantu, register laporan polisi, administrasi penyidikan, database pelapor, saksi, korban, terlapor, tersangka, tahanan, subsistem kontrol tahanan, kodefimasi dan data barang bukti.

“Memang kita masih keterbatasan soal jaringan internet di Kepulauan Mentawai, tapi kita tetap berupaya untuk melakukan koordinasi bersama pemda,” tukas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

66 − = 56