Dimas Setiawan
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten menghina penguasa. Pemilik akun media sosial ini berinisal MS. Dia diduga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo lewat akun media sosial Facebook pribadinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut.MS ditangkap karena mengunggah konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konten ini dianggap dapat menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok.
Polri dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit tablet pintar dan akun Facebook milik MS atas nama Ahmad Fatihul Alif.