
Kapolres Solok Selatan memberikan keterangan terkait penangkapan satu orang pencuri kendaraan bermotor menggunakan senjata api, Jumat (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)
Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto di Padang Aro, Jumat, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap “AH” (41) warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Kepulauan Riau saat menjalankan aksinya di wilayah hukum Sangir Batang Hari, sementara dua rekannya berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran polisi.
“Pelaku AH ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian satu unit dump truck milik Yodi Chandra di kenagarian Ranah Pantai Cermin, tiga hari lalu dan kami tangkap di kawasan perkebunan sawit Bina Pratama Sakato Jaya Solok Selatan 1 (PT BPSJ-SS1) di kenagarian Abai setelah ada laporan dari korban,” ujarnya.
Sementara, dua rekannya “AP” (32) teman satu kampung pelaku dan “ND” (28) warga Tanjung Simalidu, Tebo, Jambi yang merupakan otak pencurian tersebut berhasil lari dari sergapan petugas.
ND telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Selatan.
“Sasaran dari kelompok ini adalah kendaraan bermotor dan mereka kerap beraksi dengan membawa senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam,” katanya.
Penangkapan dilakukan polisi saat pelaku bersama rekannya melarikan sebuah mobil dump truck BA 3689 RO, milik korban Yodi Chandra yang tengah parkir di samping rumahnya, Selasa 7/8 pukul 04.00 WIB.
Aksi mereka dicurigai petugas pengamanan PT Puan Nila Sejahtera, yang saat itu tengah bertugas sedangkan mobil di parkir tak jauh dari posnya berjaga.
Melalui informasi petugas pengamanan yang diketahui bernama Iwin itu, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polsek Sangir Batang Hari dan polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mengejar pelaku.
Selama 15 menit dalam upaya penangkapan, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara kawanan pencuri dengan petugas.
Pelaku berhasil dibekuk di kawasan perkebunan sawit PT BPSJ-SS di kenagarian Abai, karena jalan mobil sengaja dihalangi portal.
“Kami berkoordinasi dengan petugas pengamanan perusahaan BPJS-SS1, untuk menurunkan portal menutup jalan mobil sehingga dapat menangkap satu pelaku,” katanya.
Saat disergap, satu pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku berhasil kabur, pelaku AP, lari ke dalam kebun sawit dan pelaku ND, kabur menggunakan sepeda motor ke arah Madiak dan saat ini diduga telah tiba di kampungnya, Tebo, Jambi.
Saat ini, AH, telah diamankan di Mapolres Solok Selatan beserta barang bukti satu pucuk senpi dan satu buah peluru atau amunisi, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel BA 8639 RO, dua bilah parang, satu buah linggis kuku kambing dan satu buah palu.
Dia menambahkan, polisi akan mengambil tindakan tegas apabila kedua pelaku tidak menyerahkan diri.
Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan punya senpi rakitan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. (*)