Perusakan Hotel dan Mal Basko Bareskrim Periksa Belasan Saksi

Perusakan Hotel dan Mal Basko Bareskrim Periksa Belasan Saksi

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Tim Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (10/2) menuntaskan tugasnya di Padang terkait laporan penyerobotan dan perusakan Basko Hotel dan Basko Grand Mall. Dalam Waktu dekat, pemeriksaan saksi dan terlapor akan dilaksanakan di Mabes Polri.

Tim Bareskrim sampai di Padang, Kamis (8/2) sore. Sejak hari itu, enam personel tim di bawah pimpinan AKBP Ruslan Abd Rasyid memeriksa dan memintai keterangan belasan saksi fakta dan sejumlah pihak terkait.

“Sabtu kemarin, tim Bareskrim turun ke lokasi penyerobotan dan perusakan. Mereka melakukan olah TKP dengan dihadiri pihak Basko dan PT KAI,” kata John Mathias, Penasehat Hukum H Basrizal Koto kepada wartawan di Padang, Sabtu (10/2).

Dari pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim Bareskrim, menurut John, bukti dan unsur tindak pidana yang dilaporkan kliennya, terindikasi cukup dan kuat. Selesai pemeriksaan, wawancara dan olah TKP, tim Bareskrim segera memangggil secara resmi pihak terlapor dan akan memeriksa mereka di Mabes Polri.

Setelah semua lengkap, maka seluruh hasil pemeriksaan berikut hasil olah TKP akan dibahas dalam gelar perkara internal di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan.

“Dari gelar perkara itu, kami tentu berharap proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim sekarang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar John, pengacara senior yang sudah puluhan tahun malang melintang mengurus perkara di Mabes Polri ini.

Jika penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, papar John, maka bisa diduga, sejumlah oknum yang terlibat dalam penyerobotan dan perusakan Hotel Basko dan Basko Grand Mall, akan jadi tersangka.

Sebelumnya, pengusaha Minang H Basrizal Koto yang biasa dipanggil Basko, didampingi penasehat hukumnya melaporkan tujuh aktor yang berperan dalam eksekusi yang terjadi Kamis (18/1) di kawasan Basko Hotel dan Basko Grand Mall, Jalan Hamka, Padang itu.

Ketujuhnya adalah Sulthon, Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Drajat, Manajer Aset PT KAI Divre II Sumbar, Astri, kuasa hukum PT KAI, Mario Eka Putra dan Zahirullah dari Kantor Pertanahan Padang (BPN), Reflizailius dan Basrul dari Pengadilan Negeri Padang.

Ketujuhnya dilaporkan dalam tindak pidana penyerobotan, penyalahgunaan wewenang, perusakan dan memasuki pekarangan tanpa hak seperti yang diatur dalam Pasal 385, 421, 406 dan 167 KUHP.

Laporan yang tercatat dalam LP/124/I/2018/Bareskrim tanggal 26 Januari 2018 itu diterima oleh Perwira Siaga II Bareskrim Polri, Ipda Ahmadi, SH.

Dalam uraian kejadian yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Basko menjelaskan pada hari Kamis (18/1) berdasarkan putusan perkara No.12/P.dt.G/2012/PN.Pdg Jo No.44/p.dt/2013/PT/PDG Jo REg 604 K/p.dt/2014 antara PT KAI melawan PT Basko Minang Plaza (BMP) terlapor Reflizailius dan Basrul melakukan pengrusakan dan penyalahgunaan wewenang dengan merusak Hotel PT Hotel Minang Mandiri yang terletak di Kelurahan Air Tawar Timur. Sedangkan dasar gugatan sewa menyewa yang dijadikan landasan oleh PT KAI, tercantum tanah KAI berada di Kelurahan Air Tawar Selatan.

Meski menjelang pelaksanaan eksekusi pihak H Basrizal Koto sudah menyampaikan protes dengan menunjukkan sertifikat sah HGB 200, 201 dan 205 dan dia bukanlah pihak yang berperkara, tapi eksekusi dengan menggunakan alat berat itu, tetap dilakukan.

Akibatnya, tidak hanya lahan bersertifikat atas nama Basrizal Koto yang dipancang dan dipagar dengan rel besi, tapi bangunan belakang Hotel Basko dan Basko Grand Mall juga dijebol dan dihancurkan dengan alat berat.

Sejak pelaksanaan eksekusi di luar batas itu sampai Jumat (2/2), listrik ke hotel dan mal, terputus, sehingga menyebabkan ribuan karyawan terpaksa tidak bekerja karena tidak beroperasinya dua unit usaha di bawah Basko Group itu.

Total kerugian yang dialami Basko akibat eksekusi ini mencapai Rp35 miliar dan dengan kerugian berjalan setiap hari sebesar Rp300 juta akibat tidak beroperarsinya mal dan hotel Basko.

Laporan Basko ke Bareskrim itu, menurut John Mathias mendapat perhatian khusus dari Bareskrim Mabes Polri. Terbukti berselang satu hari setelah menerima laporan, Mabes langsung memutuskan bahwa laporan itu memenuhi syarat yuridis dan segera menindaklanjuti laporan itu dengan sungguh-sungguh.

“Perkara itu mendapat perhatian khusus karena sudah viral di media dan mendapat perhatian secara nasional. DPD RI dan DPR RI turun langsung ke Padang. Masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan investasi daerah. Apalagi angka kerugian yang timbul dalam kejadian itu mencapai 35 miliar rupiah,” kata pengacara asal Muara Labuh, Solok Selatan ini.

Terkait laporan terhadap pejabat PN Padang, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang R Ari Mulyadi menyebutkan kalau laporan hal yang biasa.

“Kami tidak menghalangi laporan itu. Siapa saja berhak, namun yang jelas, atas eksekusi yang dilakukan minggu lalu itu, sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dikatakannya, penegak hukum tentunya nanti akan memproses laporan dan melakukan analisis laporan sehingga nantinya akan mengetahui benar atau salahnya. “Kami baru mengetahui laporan ke Bareskrim itu lewat pemberitaan di media, kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Lusda Asri, kuasa hukum PT KAI yang ikut dilaporkan, ketika dikonfirmasi Haluan beberapa waktu yang lalu memilih untuk tidak bicara banyak. Dia juga enggan menyikapi laporan yang juga ditujukan kepada sejumlah pejabat KAI Divre II Sumbar.

“Ya, saya tidak bisa komentar menanggapi itu,” kata Lusda saat dikonfirmasi Haluan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

50 + = 51