Pergub angkutan daring telah terbit, kendaraan yang telah beroperasi harus mendaftarkan diri

Padang, (Antaranews Sumbar) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus atau angkutan dalam jaringan (daring/online) yang masuk lembaran daerah 22 Januari 2018.
“Pergubnya telah terbit 19 Januari 2018 dan masuk lembaran daerah. Minggu depan segera disosialisasikan dalam forum lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan dengan terbitnya pergub itu kendaraan yang selama ini beroperasi sebagai kendaraan angkutan daring harus mendaftarkan diri, dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.
“Segala persyaratannya akan kami sampaikan dalam forum lalu lintas,” kata dia.
Namun menurutnya batas waktu yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 158 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus sebagai aturan lebih tinggi dari Pergub, kemungkinan tidak bisa dilaksanakan di Sumbar.
“Dalam Permenhub itu berlakunya mulai 1 Februari 2018. Tentu tidak mungkin kami adopsi itu seluruhnya karena sosialisasi belum dilakukan. Sesuai tahapannya, Pergub itu paling cepat berlaku dua bulan setelah terbit,” katanya.
Hal yang diatur dalam Pergub itu diantaranya setiap kendaraan roda empat yang beroperasi sebagai angkutan daring mesti memenuhi kewajiban seperti tergabung dalam perusahaan atau koperasi, melalui uji KIR.
Kemudian pengemudi menggunakan SIM tertentu, penyesuaian tipe kendaraan, dan penyesuaian tarif sesuai Pergub yang berlaku.
Sementara unitnya ditetapkan 400 untuk wilayah operasional di Sumbar.
“Bagi kendaraan roda empat yang ingin beroperasi secara daring, harus segera menyesuaikan. Di luar itu berarti ilegal,” katanya.
Pergub itu tidak mengatur angkutan daring roda dua karena tidak ada aturan lebih tinggi sebagai dasar hukum. (*)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

26 − = 25