Jakarta – Tommy Soeharto dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Putra bungsu Presiden Kedua RI itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.
Namun, pemanggilan tersebut dibantah pengacara Tommy, Erwin Kallo. Pihaknya mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menegaskan, sudah melayangkan surat panggilan kepada Tommy Soeharto untuk pemeriksaan terkait kasus makar, dengan tersangka Firza Husein pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Argo mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak Tommy.
Firza Husein ditangkap atas tudingan pemufakatan makar bersama sejumlah tokoh dan aktivis nasional jelang Aksi 212, pada Jumat 2 Desember 2017. Firza yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini disebut-sebut terlibat dalam pendanaan pemufakatan makar. Belakangan Firza keluar dari tahanan setelah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Good article! We will be linking to this great content on our website.
Keep up the good writing.