
Kepala BNK Pasaman Barat menyampaikan bahaya narkoba dihadapan Wabup Pasaman Atos Pratama dan peserta sosialisasi Napza yang digelat GOW kabupaten itu, Selasa (4/9). (Ist) (Ist/)
Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) – Pemerintah Kabupaten Pasaman, resmi melarang pedagang kelontong di daerah itu memperjual belikan obat batuk Komix kepada para pelajar atau anak di bawah umur karena rentan disalahgunakan.
“Kita meminta pedagang tidak menjual obat komix, lem kepada pelajar atau anak di bawah umur (18 tahun). Kita juga melarang produk itu tidak diperjualbelikan dalam jumlah yang besar,” kata Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama saat menghadiri penyuluhan narkoba dikalangan pelajar oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Selasa.
Ia mengatakan, ada efek yang ditimbulkan jika kedua produk itu dikonsumsi secara berlebihan. Dan itu sangat berbahaya sekali, karena bisa mempengaruhi aktivitas dan kreatifitas anak.
“Komix dan lem bisa membuat mabuk dan hilang ingatan sesaat jika dikonsumsi. Banyaknya kasus negatif yang muncul akibat penyalahgunaan obat komix mendorong Pemda Pasaman membuat larangan itu,” kata Atos.
Larangan untuk tidak menjual obat Komix itu, dilakukan demi kebaikan generasi penerus bangsa di Kabupaten Pasaman. Ia tidak menginginkan masa depan generasi muda tersebut rusak hanya gegara itu.
“Jangan sampai, untuk itu kita larang. Sebab, pemberantasan narkotik dan zat adiktif lainnya tidak cukup dari upaya pemerintah saja. Semua komponen masyarakat harus ikut terlibat,” pungkas Atos.
Berbagai pihak, harus dilibatkan dalam upaya memerangi narkoba guna menyelamatkan generasi muda Pasaman dari bahaya narkoba.
“Generasi muda kita terancam bahaya narkoba. Jika kita abai akan dapat menghancurkan bangsa ini. Narkoba, masalah yang kompleks yang harus segera ditanggulangi secara serius,” pungkas Atos.