Dimas Setiawan
Pelapor dugaan ujaran kebencian dan SARA oleh Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat menyatakan anak Presiden itu patut diduga menodai Islam dan golongan masyarakat tertentu.
Dia menuturkan dugaan penodaan agama yang dimaksud itu adalah terkait dengan kalimat yang diunggah di akun Youtube miliknya, salah satunya yang mengkritik soal ‘mengafirkan’ orang lain. Sedangkan kata yang dianggap melecehkan golongan lain adalah ketika Kaesang menyebut kata ndeso.
Hidayat menuturkan aturan yang diadukan terkait dengan pernyataan Kaesang adalah Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama. Sedangkan golongan tertentu adalah Pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menegaskan Kaesang diduga melecehkan agama terkait dengan salah satu pernyataannya tentang ‘mengapa tak mensalatkan padahal sesama muslim’. Sedangkan istilah ndeso, kata Hidayat, dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Hidayat menuturkan salah satu motif melaporkan ke polisi adalah kewajiban dirinya sebagai warga negara. Jika ada dugaan pidana, kata dia, maka wajib dilaporkan ke penegak hukum.