Pasar Kota Padangpanjang Segera Beroperasi

Pendaftaran pedagang untuk penempatan di Pasar Padangpanjang. (foto: humas)

PADANGPANJANG – Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Pasar Pusat Kota Padangpanjang sudah bisa ditempati Februari 2018 nanti. Sekaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Padangpanjang sedang menyiapkan pendaftaran untuk para pedagang yang akan menempati pasar nantinya.

Bagi para pedagang yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi Rumah Dinas Walikota Padang Panjang. Para pedagang harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan kios yang ada di pasar pusat ini.

Walikota Padangpanjang melalui Plt. Sekretaris Daerah Indra Gusnady, SE.M,Si mengatakan, para pedagang sudah bisa menempati pasar Februari nanti. Bagi yang ingin menempatinya langsung saja pergi ke Rumah Dinas Walikota.

“Bawa persyaratannya, ajukan ke panitia di rumah dinas. Setelah diverifikasi, tunggu saja pengumumannya,” jelas Indra Gusnady, Jum’at (26/1).

Indra Gusnady juga membicarakan tentang komentar negatif yang ada di facebook Dinas Kominfo, seperti kenapa tempat pendaftarannya di rumah dinas walikota, bukan di Gedung M.Syafei dan Kantor Balaikota. Menurutnya, pendaftaran pedagang memerlukan tempat yang memadai dan nyaman. Baik bagi yang mendaftar maupun panitia yang menerimanya. Karena itu, setelah didiskusi dengan panitia, ada tiga tempat yang diusulkan, yaitu Gedung M.Syafei, Kantor Balaikota dan Rumah Dinas Walikota.

Dari hasil diskusi tersebut, disimpulkan bahwa Gedung M.Syafei tidak mungkin digunakan karena hari Sabtu dan Minggu dipakai untuk acara, termasuk acara pesta pernikahan. Hari Jumat berhubung hari pasar juga akan mengganggu lalu lintas. Sedangkan halaman Balaikota tentu akan berpanas-panasan atau basah jika hari hujan. Selain itu bisa mengganggu suasana kerja di Balaikota.

“Akhirnya, kami putuskanlah Rumah Dinas Wako dipakai untuk mendaftar, sebab rumah dinas sering digunakan untuk pertemuan dengan masyarakat. Di samping itu, rumah dinas sudah tidak digunakan untuk tempat kediaman wako sendiri, hanya saja digunakan untuk pertemuan. Ditambah lagi halaman rumah wako sendiri cukup luas untuk menampung padagang yang mendaftar. Di samping itu, masyarakat juga dapat bersantai sembari menunggu antrian serta kenyamanan di rumah dinas lebih baik dari pada tempat lain,” kata Indra Gusnady.

“Jadi hal ini tidak benar kalau dikaitkan dengan isu politik. Lagian, saat ini Bapak Hendri Arnis sendiri masih berstatus sebagai Walikota Padangpanjang. Apa salahnya kita pakai Rumah Dinas Walikota,” terang Indra Gusnady.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat Kota Padangpanjang agar berpikir positif dan tidak melemparkan berita “hoax” yang bisa merusak suasana ketentraman dan kenyaman di kota itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 3 = 9