Palestina Ajak Dunia Intervensi UU Negara Yahudi Israel

Palestina Ajak Dunia Intervensi UU Negara Yahudi Israel

Presiden Palestina Mahmoud Abbas. (Foto: AFP).

Ramallah: Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyerukan masyarakat internasional untuk melakukan intervensi terhadap Israel yang mengesahkan diri sebagai Negara Yahudi. Dia mengatakan undang-undang kontroversial tersebut rasis dan meremehkan Yerusalem.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi lewat kantor kepresidenan Palestina, Jumat 20 Juli 2018.

“Undang-undang yang disahkan Kamis pagi ini mengabadikan Israel sebagai rumah nasional orang-orang Yahudi. Dalam UUD disebutkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional dan memberikan Arab status khusus yang lebih rendah,” kata Abbas.

“UU ini mendukung permukiman Yahudi,” imbuhnya.

Abbas mengatakan kritik atas undang-undang tersebut bahkan dilakukan warga Israel sendiri. Mereka, ujar Abbas, mengolok undang-undang tersebut sebagai sesuatu diskriminatif dan tidak perlu.

“UU ini memperkuat landasan pendudukan yang menyangkal resolusi legitimasi internasional, terutama mengenai kebijakan pendudukan untuk mengadili Yerusalem dan memisahkannya dari membentuk wilayah Palestina,” tukasnya.

Parlemen Israel pada Kamis 19 Juli 2018 mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan negara mereka adalah negara orang-orang Yahudi. Undang-undang ini dikhawatirkan bisa memicu diskriminasi terhadap warga Arab Israel.

Melalui undang-undang ini, Israel menganggap wilayahnya sebagai tanah kelahiran bersejarah warga Yahudi. Mereka juga menyebutkan bahwa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Ini adalah momen menentukan dari sejarah Zionisme,” ujar Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu usai disahkannya aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 4 =