Jumat 24 Maret b2017 wib 15.00
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan siap untuk hadir sebagai saksi verbalisan dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Novel dihadirkan dalam sidang karena dia menjadi penyidik yang memeriksa mantan anggota Komisi II DPR terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan, Miryam menyebut Novel dan penyidik KPK lainnya melakukan teror saat melakukan pemeriksaan kepadanya. Hal tersebut kemudian yang dijadikan alasan Miryam untuk meminta seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dicabut.
Miryam Haryani meminta seluruh keterangannya dalam BAP dicabut saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung kemarin. Ia mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat diperiksa. Sehingga menurut dia, keterangan yang diberikannya tidak benar.
Namun hal tersebut tidak langsung dikabulkan hakim. Pihak penuntut umum pada KPK pun berencana akan menghadirkan penyidik yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi soal ancaman tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada hari Senin (27/3).