Narapadina SPJ Fiktif Ketahuan Keluar tanpa Izin

Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar ketahuan 'bersantai' di luar Rutan Anak Aia. Ia tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang, Sumbar akhir pekan lalu.

Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar ketahuan ‘bersantai’ di luar Rutan Anak Aia. Ia tertangkap kamera sedang berada di Padang Panjang, Sumbar akhir pekan lalu.

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Masyarakat Sumatra Barat dihebohkan dengan sebuah foto yang menunjukkan seorang narapidana tervonis sembilan tahun penjara sedang ‘bersantai’ di luar Rumah Tahanan Anak Aia, tempatnya dititipkan. Pria yang tampak dalam foto tersebut adalah Yusafni, mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar.

Meski sudah divonis bersalah, Yusafni belum dieksekusi menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) tempatnya nanti menjalani hukuman. Keberadaan Yusafni di luar rutan menjadi heboh setelah sebuah foto menunjukkan dirinya yang mengenakan topi berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan. Lantas bagaimana bisa seorang narapidana yang divonis sembilan tahun penjara bisa terlihat santai di luar tempatnya ditahan?

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat Dwi Prasetyo kemudian membenarkan bahwa pria dalam foto yang beredar merupakan Yusafni, narapida kasus SPJ fiktif senilai Rp 62,5 miliar yang kini masih dititipkan di Rutan Anak Aia Kota Padang. Ia mengungkapkan, Yusafni meminta izin untuk menjalani terapi pijat untuk penyakit jantungnya di Bukittinggi, Sumbar. Sayangnya, kepergian Yusafni ke tempat berjarak 80 kilometer (km) dari Padang tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan hingga Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar. Izin hanya diberikan oleh petugas rutan yang sedang berjaga.

“Petugas tak mau ambil risiko kalau orang ini meninggal di rutan karena dia waktu itu dalam kondisi sesak napas, entah beneran atau pura-pura,” jelas Dwi di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar, Selasa (10/7).

Meski tak mengantongi izin dari Kepala Rutan dan Kakanwil Kemenkumham, Dwi menjelaskan bahwa menurut standar prosedur operasi, seorang napi atau tahanan bisa diberikan izin berobat bila mendapat jaminan dari keluarga. Apalagi, lanjutnya, bila kondisinya mendesak dan darurat seperti yang diyakini terjadi pada Yusafni.

Dwi menambahkan, Yusafni tercatat pernah tiga kali izin keluar Rutan Anak Aiar untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit (RS) Baiturrahmah Kota Padang dalam tiga bulan terakhir. Yusafni juga tercatat pernah dirawat empat hari dirawat di rumah sakit tersebut karena penyakit jantung.

Berkaitan dengan foto yang beredar, Dwi menduga Yusafni sedang beristirahat dalam perjalanannya pulang ke Padang dari Kota Bukittinggi. Dari izin yang diberikan selama 2×24 jam, lanjut Dwi, Yusafni sudah kembali ke Rutan Anak Aia sebelum izinnya habis. Kanwil Kemenkumham Sumbar juga mengakui bahwa kepergian Yusafni ke Bukittinggi tanpa pengawalan petugas karena adanya jaminan keluarga.

“Tadi malam melakukan investigasi dan saya pastikan tidak ada unsur uang. Artinya tidak ada petugas kami yang membebaskan dia dengan imbalan apapun,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

62 + = 66