JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memiliki harta Rp 10 miliar lebih.
Berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN), Mustafa terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 17 Januari 2018. Mustafa melapor LHKPN ke KPK pada bulan lalu itu untuk memenuhi syarat maju sebagai calon gubernur di Pilkada Lampung 2018. Dalam laporan tersebut, dia memiliki kekayaan Rp 10,2 miliar.
Belum dirincikan kekayaannya tersebut terdiri dari apa saja. Sementara status LHKPN-nya di KPK sudah terverifikasi.
Kekayaannya itu meningkat dari pelaporan sebelumnya. Sebelumnya dia tercatat melaporkan kekayaan ke KPK pada 26 Juni 2015. Saat itu dia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah sekaligus Calon Bupati Lampung Tengah. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 9,9 miliar.
Rincian kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bagunan, total senilai Rp 8.356.685.000. Salah satunya yakni tanah seluas 973 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan dari hasil perolehan sendiri tahun 2005.
Untuk harta bergerak yang meliputi alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki total kekayaan senilai Rp 385.000.000. Salah satunya yakni mobil Mitsubhisi Colt buatan tahun 2009 senilai Rp 125 juta.
Mustafa juga memiliki harta usaha lain, yakni usaha catering senilai Rp 755 juta. Kemudian dia punya harta bergerak dalam bentuk logam mulia senilai Rp 262, 6 juta.
Dia juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya yang merupakan warisan dan hasil sendiri senilai Rp 194,6 juta.
KPK menangkap Mustafa pada Kamis kemarin. KPK menduga Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Dimas Setiawan