MK Gelar Musyawarah Hakim Bahas Gugatan Masa Jabatan Wapres

Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman menyatakan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu soal masa jabatan presiden dan wakil presiden akan segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Uji materi yang diajukan Partai Perindo itu saat ini baru sampai proses sidang perbaikan permohonan.

Dalam RPH, kata Anwar, hakim akan membahas untuk memutuskan uji materi atau melanjutkan pemanggilan pihak-pihak terkait gugatan tersebut. Namun ia memastikan pembahasan itu baru akan diputus usai penyelesaian sengketa pilkada di MK September mendatang.

Perindo diketahui menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres sebanyak dua kali. Pasal tersebut dianggap menghalangi Jusuf Kalla jika hendak maju kembali sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo pada pemilu 2019.

JK melalui kuasa hukumnya pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. Namun hingga batas waktu masa pendaftaran capres-cawapres awal Agustus lalu, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tersebut. Jokowi akhirnya maju bersama Ma’ruf Amin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 3