Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus datang didampingi pengacaranya.
Agus tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Enam orang mendampingi Agus, di antaranya anggota Provos.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Ia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh),” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2018.
Saat tiba di Gedung KPK Agus tak mau berkomentar. Turun dari Toyota Alphard warna hitam, Agus yang mengenakan setelan jas dan kacamata hitam langsung masuk ke gedung KPK.
Agus sebelumnya mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK, masing-masing pada 27 November 2017 dan 15 Desember 2017. Saat itu, Agus beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Sementara itu, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.