Erisman
PADANG, HARIANHALUAN.COM – Setelah dikabulkan gugatan Mantan ketua DPRD Kota Padang Erisman oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, untuk mengembalikan Jabatanya sebagai Ketua DPRD. Namun hingga saat ini Gubernur Sumbar belum menjalankan penetapan tersebut, dan masih dipegang Elly Thrisyanti.
Erisman melalui Kuasa Hukumnya Ardyan MH mengatakan Gubernur segera melaksanakan penetapan PTUN Padang No. 11/G/PEN-MH/2017/PTUN-PDG tanggal 1 November 2017, dalam hal penundaan berlakunya Keputusan Tata usaha Negara Nomor: 171-578-2017 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pimpinan DPRD.
“Penetapan dan putusan dua hal yang berbeda. Penetapan itu serta merta dan berlaku sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap atau dicabutnya penetapan tersebut. Jadi Gubernur harus menjalankannya. Namun, kenyataannya hingga saat ini belum dilaksanakan,” kata Ardyan (8/1).
Jadi tidak ada alasan dari Gubernur untuk tidak menjalankan penetapan tersebut. Karena, Dalam penetapan Majelis hakim PTUN jelas, mengatakan kalau ada kekeliruan dalam proses pergantian pimpinan Dewan. Karena, ada proses yang belum selesai di Kota Padang, namun sudah dilanjutkan untuk proses penerbitan SK oleh Gubernur.
“Seharusnya, pergantian tersebut harus melalui makamah partai. Klien saya sudah pernah mempertanyakan ini kepada makamah partai, namun kenyataannya tidak pernah dipanggil oleh makamah partau hingga saat ini,” ujar Ardyan.
Diakuai Ardyan, pihaknya telah menerima memori banding dari Gubernur Sumbar yang diserahkan ke PTUN Medan. Banding yang diajukan adalah banding untuk Putusan PTUN dan bukan atas penetapan.
“Dalam memori banding itu hanya menyatakan tentang putusan, walau ada sedikit menyinggung masalah menetapkan. Namun dalam Undang-Undang Makamah aguang mengatakan terhadap penetapan itu hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA,” terangnya.
Dikatakan, hingga 14 hari setelah diputuskan pihaknya tidak menerima pemberitahuan kasasi dari Gubernur, maka menurut Ardyan secara otomatis penetapan itu sudah berlaku dan berkekuatan hukum.
“Kami mendesak gubernur untuk segera menjalankan penetapan itu, mengembalikan jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang, dengan syarat tidak menerima tunjangan,” desaknya.
Sementara, Erisman mengatakan ia akan langsung menemui Prabowo untuk melaporkan hasil sidang di PTUN Padang. Untuk selanjutnya nanti diserahkan langsung kepada beliau.
“Saya akan menemui Ketua Pembina, dan menyampaikan kalau di Padang telah terjadi,”kata Erisman.
Terkait dengan beredar kabar tentang pemberhentian dirinya sebagai kader Partai Gerindra, Erisman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima surat pemberhentian tersebut.
Kalau tidak ada surat resminya, bisa jadi itu hanya retorika semata. Karena, untuk memberhentikan sesorang sebagai anggota partai tentu ada dasarnya dan juga ada proses yang mesti dilalai terlebih dahulu.
“Sampai saat ini belum ada suratnya. Jadi lebih baik saya fokus ke proses banding yang diajukan oleh gubernur saja. Untuk apa kita menanggapi hal yang belum tentu benarnya,” pungkas Erisman.
Menanggapi permintaan Mantan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, melalui Kuasa Hukumnya Ardyan, agar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melaksanakan penetapan hakim untuk membatalkan SK Pencabutan dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Enfita Djinis mengaku bahwa Gubernur tidak bisa mengambil langkah apa pun sebelum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemprov kan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan masih berproses sampai saat ini. Oleh karena itu kami belum bisa mengambil langkah apa pun. Bagaimana pun putusan itu belum inkracht sehingga belum bisa dilaksanakan,” kata Infita melalui pesan singkat.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumbar kepada wartawan menyebutkan, ia telah memproses segala sesuatunya dalam penerbitan SK pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai gubernur. Ia menilai, selama surat-surat yang ia terima legal dan memenuhi syarat, proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“(Saat itu) Masuk surat dari DPRD Kota Padang ke provinsi, dilampirkan surat keputusan dari Gerindra. Kop suratnya, tanda tangannya, semua resmi. Saya teruskan ke Biro Hukum untuk diperiksa. Hasilnya benar semua. Kopnya betul, tanda tangannya betul, kita proses. Lalu, keluar surat yang membatalkan dan sebagainya itu,” kata Irwan lagi.
Saat surat tersebut dibawa ke PTUN, imbuhnya, dan menghasilkan putusan hakim membatalkan surat tersebut, Irwan menyatakan akan mengajukan banding.
“Soal itu, kami naik banding. Kami juga sudah menghubungi Ketua Gerindra dan mempersilakan mereka menyelesaikan urusan internal mereka. Itu bukan urusan kami,” pungkasnya.