Mantan Kepala SMKN 2 Sawahlunto Divonis 18 Bulan

Mantan Kepala SMKN 2 Sawahlunto Divonis 18 BulanSUNARKO

SAWAHLUNTO, HALUAN – Mantan Kepala SMKN 2 Sawahlunto, Hasdiono divonis bersalah dalam sidang perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jum’at (19/1).

Kajari Sawahlunto, Sunarko didampingi Kepala Seksi Pidana Pidsus Elianto, saat dikonfirmasi mengungkapkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasdiono mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Sawahlunto dalam sidang perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tipikor Padang. Hasdiono divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekolah SMK 2 Sawahlunto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar pengganti sebesar kerugian negara, subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.

Diungkapkan Elianto, majelis hakim menyatakan bahwa Hasdiono terbukti melanggar hukum sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, Hasdiono sudah ditahan sejak 17 Juni 2017 lalu, dan hingga sata ini masih ditahan Lapas Anak Air, lapas khusus Tipikor di Padang.

“Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara,” terangnya.

Sementara untuk pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini, sebut Elianto sudah hampir rampung dan segera naik ke tahap dua. ” Berkasnya tinggal sedikit lagi, bulan ini juga kita usahakan naik ke penuntutan,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 5 =