Jakarta (ANTARA News) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di KPK.
Ketua MKMK Sukma Violetta tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin dicari MKMK dari Patrialis di pemeriksaannya hari ini.
Anggota MKMK, Bagir Manan mengatakan bahwa saat ini masih belum sampai pada kepastian mengenai putusan etik terhadap Patrialis.
Pada 6 Februari MKMK memutuskan bahwa Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi sehingga Ketua MK Arief Hidayat pun menyampaikan surat permintaan pemberhentian sementara Patrialis ke Presiden Joko Widodo