LGBT Sumbar Terbanyak di Indonesia

LGBT Sumbar Terbanyak di Indonesia

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi daerah terbanyak di Indonesia yang dihuni oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender. Survei keberadaan LGBT pada akhir 2017 itu digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat dan lembaga konseling rekanan

“Berdasarkan survei sementara menunjukkan jika, Sumatera Barat berada di peringkat pertama secara nasional. Diperkirakan angka sementara mencapai puluhan ribu LGBT di Sumbar. Untuk memastikan angkanya berapa, mulai sekarang sampai tiga bulan kita akan survei kembali,” terang Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Senin (8/1).

Di survei juga menunjukkan, setelah Sumatera Barat, kelompok LGBT terbanyak kedua didominasi oleh orang dari Papua dan kemudian diikuti oleh Jawa. Dengan data itu, Nasrul Abit mengaku akan tetap menolak keberadaan LGBT di Sumbar. Meski setahun lalu ia sempat dicemooh lantaran menyuarakan penolakannya terhadap LGBT. Ia memastikan jika membiarkan LGBT tetap bertahan selain menentang norma agama dan budaya di Sumatera Barat, ia juga akan memicu dampak lain yang lebih buruk.

“Andai mereka (LGBT) ini terkena penyakit, mungkin sekarang belum terasa. Bisa jadi 10 tahun kedepan. Padahal mereka calon pemimpin kita 10 tahun ke depan,” ujar Nasrul Abit dikutip dari Vivanews.

Atas itu, Nasrul Abit berencana jika nanti hasil survei LGBT itu rampung, ia akan mengusulkan pusat rehabilitasi khusus. Dia meyakini orang yang masuk dalam kelompok LGBT bisa kembali hidup normal.

“Jika dirasa perlu, kita akan bangun pusat panti rehabilitasi khusus untuk LGBT ini,” ujarnya.

Menurut Nasrul, penanganan kelompok LGBT memang mesti dilakukan pembinaan secara rutin dan mendalam. Ia pun mencontohkan seorang LGBT yang kini dalam pembinaan. Tak dirinci siapa yang dimaksud, namun Nasrul menyebut, orang yang mendapatkan pembinaan itu kini telah menikah dan bisa menjalani kehidupan normal layaknya orang yang memiliki kecenderungan heteroseksual. “Perilaku itu bisa kita ubah,” ujar Nasrul.

Butuh Aturan Hukum

Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan sifat LGBT. Pegiat keluarga, Euis Sunarti menyampaikan, hal itu menjadi sebab dirinya yang juga tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) mengajukan uji materiil guna perluasan makna pasal asusila dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Kami temukan bahwa dirasakan sekali ada kekosongan hukum untuk kasus LGBT,” ujar Euis.

Euis mencontohkan, dalam sejumlah kasus penggerebekan polisi terhadap aktivitas pesta gay, baik yang dilakukan di Jakarta maupun Surabaya, para peserta pesta dengan mudah dibebaskan akibat ketiadaan pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.

Sementara, makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan malah menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 3 =