Laporan Antasari & SBY Diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum

Dimas Setiawan   •    Jumat, 17 Feb 2017 16.30 WIB

Laporan Antasari & SBY Diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum

Jakarta: Laporan Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selesai diverifikasi. Dua laporan itu kini sudah di tangan unit tindak pidana umum.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sebentar lagi dua laporan itu masuk tahap penyelidikan. Ke depan akan diketahui, apakah dua laporan itu masuk ranah pidana atau tidak. Sebaliknya,  bisa saja laporan dihentikan kalau tidak ditemukan unsur pidanannya. Semua kini masih didalami dan dipelajari.

Sebelumnya, Antasari mengaku dikriminalisasi. Mantan Ketua KPK ini mengaku tidak pernah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS yang dijadikan bukti dalam persidangan dan telah membuat Antasari terkurung di penjara sekitar tujuh tahun lebih, tidak benar.

Antasari menyebut SBY terlibat dalam dugaan kriminalisasi perkara itu. SBY yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya membantah keterlibatan itu.

Kuasa hukum SBY pun melaporkan Antasari ke Bareskrim atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

54 − 49 =