Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 14 daerah. Penundaan dilakukan akibat berbagai faktor.
“Terjadi penundaan pemungutan suara baik di seluruh daerah pemilihan maupun sebagian daerah pemilihan. Ini terjadi di 14 daerah,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018. Wahyu menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan ditundanya pemungutan suara lantaran adanya masalah penetapan pasangan calon. Masalah ini terjadi di Kabupaten Paniai.
Lalu, pemungutan suara di Kabupaten Nduga ditunda karena keterlambatan logistik akibat konflik yang terjadi. Proses pemungutan suara di Kabupaten Nduga hanya bisa terlaksana di tiga distrik.
Penundaan pemungutan suara akibat logistik terlambat juga terjadi di Kabupaten Bone kecamatan Bontocani, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Tangerang.
“Terkait dengan distribusi logistik, secara umum logistik telah sampai di TPS pada H-1, namun beberapa daerah terdapat kondisi keterlambatan distribusi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) karena adanya faktor cuaca dan geografis yang sulit,” ujar Wahyu.
Sementara itu, penundaan di Kota Jayapura, Kabupaten Bone dan Kabupaten Rokan Hulu terjadi akibat bencana alam. Di Mimika, pemungutan suara ditunda karena ada pembakaran surat suara di salah satu TPS.
Pilkada di Kabupaten Jayawijaya juga ditunda akibat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mencoblos surat suara sebelum hari pemungutan suara.