Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang proses penghitungan cepat (quick count) ditayangkan pada waktu penghitungan cepat. Pemungutan suara di 101 daerah akan dilangsungkan pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, masyarakat telah memiliki preferensi calon kepala daerah. Namun, dengan penanyangan penghitungan cepat, ia khawatir terjadi penggiringan suara.
Selain lembaga survei, KPU juga melarang media massa untuk menampilkan hasil penghitungan cepat. Penghitungan cepat baru bisa dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Ferry mengingatkan kepada masyarakat dan tim sukses pasangan calon bahwa hasil perhitungan cepat bukanlah hasil resmi. Ia berharap masyarat dan tim sukses dapat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Untuk mengetahui penghitungan suara secara real count, Ferry menuturkan masyarakat dapat mengakses laman KPU di pilkada2017.KPU.go.id.