KPK Ultimatum Mantan Wakil Bupati Malang

KPK Ultimatum Mantan Wakil Bupati MalangJubir KPK Febri Diansyah mengultimatum mantan Wabup Malang Achmad Subhan untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebab dia kembali mangkir dalam agenda pemeriksaan hari ini.. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

 

 

 

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan lantaran kembali mangkir dari panggilan penyidik. Subhan sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (10/7), namun meminta penjadwalan ulang hari ini.

Subhan rencana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7).

Febri mengatakan sampai sore tadi penyidik KPK belum mendapat informasi mengenai ketidakhadiran Subhan. Pada awal bulan ini, kata Febri pihaknya juga telah memanggil Subhan, namun yang bersangkutan juga tak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Febri, penyidik KPK ingin mendalami dugaan aliran dana terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran uang ke Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha.

“Penyidik menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Terkait dengan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima Rp3,7 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut.

Dirjen Dukcapil Mangkir di Kasus e-KTP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhurollah kembali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp). Alasan ketidakhadiran Zudan belum diterima oleh KPK.

“Dirjen Dukcakpil Zudan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Sampai saat ini KPK belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” kata Febri.

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK akan memanggil kembali Zudan pada pekan depan. Seharusnya, Zudan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-ktp dengan tersangka Markus Nari.

Tidak hanya Zudan, KPK juga akan memanggil mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit serta dua pegawai PNS di Dirjen Dukcapil. Ketiga dipanggil untuk memberikan kesaksian untuk tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut.

Sebelumnya KPK juga pernah memanggil Zudan namun tidak hadir dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Zudan kemudian mengirim surat ke KPK dan berharap pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.

Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. (osc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

42 − 35 =