KPK Minta Calon Kepala Daerah Segera Lapor Harta

KPK Minta Calon Kepala Daerah Segera Lapor Harta

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon kepala daerah yang maju di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 segera melaporkan harta kekayaan. Total kekayaan mereka akan masuk dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Selagi masih ada waktu, kami smpaikan pada seluruh calon kepala daerah, pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Minggu (7/1) malam.

Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat bagi para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Pendaftaran calon kepala daerah sudah dibuka hari ini, Senin (8/1) sampai Rabu (10/1).

Menurut Febri, sudah ada sedikitnya 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Loket khusus pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2-20 Januari 2018.

“Sampai dengan saat ini yang lapor sudah sekitar 360 orang,” ujarnya.

Selain sebagai syarat formal mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, kata Febri, pelaporan LHKPN bentuk keterbukaan calon kepala daerah kepada masyarakat mengenai kekayaan yang dimiliki.

“Agar nanti setiap perolehan harta setelah menjabat dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

KPK juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.

“Yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar,” ujarnya.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 3