KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus E-KTP dari Setya Novanto

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik hari ini.

Pemeriksaan Novanto sendiri di luar agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini. Dari Novanto, KPK hendak mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Novanto yang tiba untuk menjalani pemeriksaan menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat. Pada Kamis (4/1/2018), Novanto akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto menyatakan akan mengikuti proses hukum yang akan dihadapinya tersebut.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini mengatakan Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Ketua nonaktif DPR itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

 

Dimas Setiawn

www.pronewsfm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 3 =