PADANG, HARIANHALUAN.COM – Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan aktivitas pemungutan biaya pendidikan kepada orangtua siswa. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan yang dipimpin kepala sekolah. Sedangkan komite, hanya dibenarkan menggalang sumbangan dan bantuan.
Penegasan itu tertera dalam surat yang diedarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Didik Suhardi, kepada seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi di seluruh Indonesia, tertanggal 22 Desember 2017 lalu. Kepala Disdik Sumbar Burhasman mengaku telah menerimanya dan menindaklanjuti intruksi dalam surat tersebut.
“Surat itu benar, tapi ini harus dipahami baik-baik agar tidak keliru. Pungutan itu, hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan, oleh kepala sekolah. Sedangkan komite boleh menggalang sumbangan dari orangtua, dan mengelola bantuan yang bersumber dari selain orangtua. Jadi ada tiga, pungutan, sumbangan, dan bantuan,” kata Burhasman kepada Haluan, Kamis (4/1).
Ia juga menegaskan, ketentuan dalam surat dari Sekjen tersebut tidak terlepas dari pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ia pun tengah menyusun regulasi yang mempertegas tiga peraturan tersebut, sehingga bisa diterapkan sesuai ketentuan oleh setiap sekolah di Sumbar.
“Ini juga berguna untuk menjawab masukan dari Ombudsman Sumbar, yang berharap aturan jelas terkait pemungutan di sekolah dipertegas,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi berharap, agar sekolah-sekolah di Sumbar terbebas dari praktik pemungutan iuran tanpa aturan. Adel menilai, pemungutan sumbangan sekolah tanpa aturan jelas hanya akan memberatkan wali murid.
“Aturan teknis yang mengatur pemungutan iuran dari orangtua siswa ini sifatnya sudah sangat mendesak. Sebab, meskipun pungutan atau sumbangan dibolehkan dalam aturan perundang-undangan, tetap saja memberatkan wali murid siswa jika tidak jelas peruntukannya. Pemerintah Provinsi harus merumuskan aturan baku yang jelas untuk ini. Kalau tidak bisa-bisa disikat tim saber pungli,” jelas Adel.
Terlebih, lanjutnya, sumbangan yang diminta tersebut menggunakan embel-embel yang dapat merugikan siswa dan wali murid. Seperti, jika tidak ditunaikan, akan berdampak tidak terpenuhinya hak siswa seperti mengikuti ujian atau menerima raport. “Selama ini praktiknya ada yang seperti itu. Itu ‘kan tidak boleh dan memangkas hak siswa,” tukasnya.
Dalam surat yang diedarkan Sekjen Mendikbud RI Didik Suhardi kepada Disdik Porvinsi di seluruh Indonesia dijelaskan, pungutan atau disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua wali yang bersifat wajib, mengikat, serta dengan jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Selanjutnya, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari peserta didik dan/atau orang tua wali, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat, atau lembaga, secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kepada orangtua disebut sumbangan, sedangkan kepada selain orangtua disebut bantuan.