Dimas Setiawan
Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.
Namun tenggat waktu itu sudah mepet, mengingat sampai saat ini KPK belum juga mau menghadiri rapat dan mengklarifikasi temuan Pansus. Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.
Pimpinan KPK menyatakan, tidak akan memenuhi panggilan Pansus sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
MK tengah melakukan uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal hak angket.
Akibat dari absennya KPK dalam rapat Pansus itu, maka sejumlah laporan dan temuan belum bisa dilakukan pendalaman dan diklarifikasi. Menurut Agun, tidak adil apabila KPK tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait laporan dan temuan Pansus.
Politisi Partai Golkar itu berharap pimpinan KPK bersedia hadir dalam rapat Pansus. Dengan begitu, pekerjaan Pansus bisa segera selesai.