KCI Terapkan Dua Kebijakan Baru untuk Pengguna KRL, Apa Saja?

JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai hari ini., Senin (8/1/2017) memberlakukan mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment untuk pengguna KRL Commuter Line.

Kini pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.

Selama ini jika pengguna KRL dengan THB turun di stasiun selain tujuannya, maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu. Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif.

Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.

Sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.

Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian. Jadi usahakan sebelum membayar siapkan uang pas terlebih dahulu.

Selain itu, pengguna Kartu Multi Trip (KMT) juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp5.000. Dengan turunnya saldo minimum KMT tersebut, KCI juga telah menyiapkan penjualan KMT baru dengan harga yang lebih rendah.

Jika sebelumnya pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp50.000 dengan hitungan Rp20.000 biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar Rp30.000, maka mulai hari ini pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah yakni Rp25.000 dengan hitungan biaya kartu sebesar Rp20.000 dan saldo pada kartu sebesar Rp5.000.

Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp5.000 yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.

“Tentu menguntungkan pengguna agar tidak perlu selalu bolak-balik ke loket setiap akan melakukan perjalanan KRL untuk mengisi tarif dan menukarkan jaminan kartu seperti jika pengguna memakai THB,” kata Vice President Corporate Communication KCI, Eva Chairunisa, Senin.

Diharapkan pemberlakuan kebijakan penurunan saldo minimum KMT tersebut  melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket dan diharapkan dapat terus meningkatkan angka penggunaan tiket berlangganan sistem saldo yakni KMT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 1