Surabaya – Peredaran narkoba di Jawa Timur selama tahun 2017 cukup memprahtinkan. Selama setahun ini, Polda Jatim dan polres jajaran menangani 4.909 kasus narkoba. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 6.013 orang.
“Kasus narkoba di Jawa Timur ini memprihatinkan. Jumlah tersangka dan kasusnya naik. Barang buktinya juga naik signifikan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di sela konferensi pers Polda Jatim dalam rangka Anev Kamtibmas akhir tahun 2017 di gedung Tri Brata, Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (29/12/2017).
Pada tahun ini, kata Machfud, tindak pidana kasus narkotika sebanyak 4.909 kasus. Atau mengalami kenaikan sekitar 3,37 persen dibandingkan dengan tahun lalu, sebanyak 4.749 kasus.
Sedangkan jumlah tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Jatim dan polres jajaran pada tahun ini sebanyak 6.103. Atau mengalami kenaikan 1,71 persen dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 5.912 tersangka.
“Tahanan di kami (Polda Jatim) ada 200 orang lebih. Itu mayoritas kasus narkotika,” katanya.
Untuk barang bukti berupa ganja mengalami peningkatan 133,49 persen dari 34,254 kilogram menjadi 80.074 kilogram. Sabu-sabu naik menjadi 496,47 persen dari 14,688 kilogram menjadi 87,609 kilogram. Pil ekstasi naik 125,09 persen dari 11.340 butir menjadi 25.525 butir pil.
Obat daftar G naik 233,52 persen dari 3.176.486 butir menjadi 10.584.322 butir obat daftar G. Okerbaya atau kosmetik turun 60,58 persen dari 58.862 kemasan menjadi 27.143 kemasan. Sedangkan narkoba jenis baru di tahun 2017 ini yakni Tembakau Gorila, Polda Jatim dan jajaran mengamankan sebanyak 506,4 gram.
“Ada tiga tersangka kasus narkoba yang dikirim ke balikpapan atau sukabumi (ditembak mati) selama tahun 2017,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, dan memerintahkan kepada jajarannya, untuk tidak segan-segan menembak mati pelaku narkoba. Pasalnya, dampak narkoba sangat membahayakan bagi generasi bangsa. (detikcom)