PARIAMAN – Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman sudah masuk dalam proses penyidikan, demikian dikatakan Kajari Pariaman Efrianto di kantornya saat konfirmasi di sela HBA ke-58, Rabu (23/7).
Ia mengatakan, Kasus perjalanan dinas fiktif di bagian Sekretariat DPRD Padang Pariaman tahun 201-2013, sudah menemukan bukti permulaan tentang kerugian negara dari BPK.
“Prosesnya memang agak lama, karena kita sedang menunggu bukti manifes dari penerbangan yang cukup memakan waktu, karena ada tiga maskapai yang ada di sana yakni Garuda, Sriwijaya dan Lion Air,” ungkap Efrianto didampingi Kasitel Okta.
Efrianto menegaskan bahwa kasus ini akan terus di proses hingga selesai. “Alhamdulillah kita sudah menerima hasil audit dari BPK sebagai bukti permulaan atas kerugian keuangan negara dari kasus perjalanan dinas anggota DPRD Padang Pariaman tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Kamis (15/3/2018) lalu, kasus perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Padang Pariaman tahun 2012-2013 juga sudah direlease dalam jumpa pers bersama Kajari Efrianto yang mana ketika itu, Efrianto menyebutkan sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Ketika itu ia mengatakan dugaan mark up dana perjalanan dinas di sekretariat DPRD Padang Pariaman tahun 2012-2013, telah dilakukan penyelidikan semenjak Januari. (war)