
Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan membantah dirinya terlibat dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Teguh mengatakan pada tindakan yang dilakukan Agustus 2016 silam dirinya hanya mengamankan aset DKI Jakarta seperti instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pengamanan aset itu perintah lisan langsung dari Pak Ahok, ‘Segera kamu amankan aset di sana’. Makanya saya kirim alat di sana dengan kegiatan dan prosedur yang berlaku,” kata Teguh saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Teguh sebagai tersangka dugaan perusakan dan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Pihak yang melaporkan Teguh adalah Felix Tirtawidjaja. Kejadian ini terjadi di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Terkait kasus yang menjerat dirinya, Teguh menyebut sejak 2009 tanah itu sudah memiliki surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) untuk dibangun waduk. Dan, saat ini pun sudah dibangun waduk oleh pengembang di sana.
“Pak Ahok sering ngomong sama saya, ‘Aset kita walaupun hanya Rp300.000, kamu harus pertahankan mati-matian’. Itu masih terngiang di telinga saya, makanya saya langsung amankan,” lanjut Teguh.
Teguh menyampaikan baru kali ini ia diseret ke ranah hukum saat menjalankan tugas sebagai pejabat Pemprov DKI.
Padahal sejak masih menjabat camat, ia pernah merelokasi warga untuk membangun Waduk Ria Rio di bawah pemerintahan Gubernur Joko Widodo.
Sudah Lapor ke Anies
Setelah penetapan tersangka, Teguh mengatakan dirinya sudah melapor ke Biro Hukum dan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan.
“Beliau [Anies] pada prinsipnya juga membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bilang, ‘Saya menjalankan amanat menjalankan perintah, Pak, sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis’,” lanjut Teguh.
Teguh seharusnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa pada 27 Agustus lalu. Namun, Teguh tak datang.
Ya benar, tapi saya minta ditunda (pemanggilan) mengingat tugas kerja saya yang padat,” kata Teguh.