AROSUKA, HARIANHALUAN – Pascapembakaran mobil oleh warga terkait pembangunaan proyek energi panas bumi di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, berbuntut panjang. Ratusan warga yang mengatasnamakan diri sebagai forum masyarakat salingka Gunung Talang mendatangi Mapolres Arosuka, Jumat (29/12) siang.
Kehadiran warga di Mapolres tersebut terkait adanya penangkapan seorang warga nagari Kampung Batu Dalam kec. Danau Kembar atas nama Andra (32) alias “Kacak” yang diduga terlibat pembakaran mobil operasional PT Hitay pada Senin (22/11) lalu.
Kacak terpaksa dijemput paksa oleh aparat Dirreskrimun Polda Sumbar pada Jum’at (28/12) jam 02.00. WIB dinihari, lantaran tidak pernah datang memenuhi 2 kali pemanggilan.
Dari informasi yang dihimpun Haluan di lapangan menyebutkan, ratusan warga mendatangi mapolres Arosuka dengan menggunakan sepeda motor dan mobil sekira pukul 10.00 WIB pagi. Sampai selepas sholat Jum’at, Warga hanya bisa bertahan di tepi jalan lintas Sumatera, lantaran gerbang mapolres dijaga puluhan anggota Dalmas dan 1 unit mobil water canon.
Untuk menjawab, aspirasi warga tersebut, Kapolres Solok AKBP. Ferry Irawan S. Ik, hanya meminta perwakilan warga dan pihak keluarga Kacak yang didampingi oleh wali nagari kampung Batu Dalam dan ketua pemuda setempat di teras depan Satuan Lalu Lintas Mapolres Solok. Dari dialog yang berangsung alot itu, perwakilan warga mengaku tidak puas dengan penangkapan Kacak yang dilakukan oleh aparat Polda Sumbar yang dilakukan pada tengah malam.
“Ini yang kami sesalkan, kenapa cuma dia saja yang ditangkap. Sementara pelakunya kan tidak sendiri. Kami tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah,” kata Malego tokoh masyarakat setempat.
Sekitar pukul 15.00 WIB warga kemudian bergerak pulang melewati tugu ayam Arosuka. Di tugu ayam ini, warga sempat berniat ingin menggelar aksi orasi. Namun batal lantaran dihalau oleh 1 kompi personil dalmas Polda Sumbar yang baru datang dari Padang. Warga pun berhasil dibubarkan dan pulang ke nagari Kampung Batu Dalam lewat jalur lintas evakuasi Arosuka Batu Bajanjang.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S. Ik menerangkan, terkait penangkapan Andra (Kacak) yang diduga pelaku rusuh pada November lalu itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mewakili Polda, pihaknya telah mengirimkan 2 kali surat panggilan, namun tidak dipenuhi.
“Untuk yang ke tiga, yang bersangkutan (kacak) terpaksa dijemput paksa oleh anggota Dirreskrimun Polda Sumbar dan langsung dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres