Dimas Setiawan :
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dikabulkannya permohonan mereka sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun penjara.
Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara, kepada Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.