Isu Pembelian Tiket Pesawat Pakai NPWP Dipastikan Hoax

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax.
 
Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.
 
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
 
Adapun hal ini tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur. Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik.
 
Dimas Setiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

84 − 75 =