Istana Buka Suara soal Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Istana Buka Suara soal Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Dimas Setiawan :

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan tindakan untuk merespons kegentingan organisasi yang tak mengakui dasar negara tersebut. Dia menanggapi hal tersebut terkait dengan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru diumumkan pada hari ini. Setelah Perppu diteken Presiden, maka tindak lanjutnya adalah pembubaran ormas anti-Pancasila. Hal itu juga terkait dengan penilaian soal kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat penerbitan Perppu.

Dia mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji Perppu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menegaskan, hal lain pun dapat dilakukan melalui DPR yang akan menolak atau menerima Perppu tersebut.

Pencabutan itu diumumkan oleh Kemenkumham hari ini.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan itu adalah tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

79 − = 72