Jakarta – Mantan Ketua DPD Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Irman diyakini menerima suap dari pasutri Sutanto-Memi sebesar Rp 100 juta terkait dengan kuota impor gula.
“Tetapi, apa pun keadaannya, semuanya sudah terjadi. Dan, majelis hakim Yang Mulia, dari lubuk hati yang paling dalam, saya sangat menyesali kejadian tersebut, ketidakhati-hatian saya, sehingga saat ini saya harus mengalami kenyataan paling pahit dan berat sepanjang hidup saya, yaitu menjadi terdakwa dan dituntut dalam persidangan ini,” kata Irman membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Irman mengelak bila dinilai berniat menerima suap. Dia mengaku tidak tahu bila bungkusan yang diberikan Sutanto-Memi berisi uang.
“Saya sesungguhnya baru mengetahui isinya setelah petugas KPK masuk ke rumah saya ketika saya hendak beristirahat di kamar tidur,” ujar Irman membela diri.
Irman juga mengelak memperdagangkan pengaruh. Sebab, selaku pimpinan DPD, ia tidak memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding semua anggota DPD. Peran pimpinan DPD hanyalah sebagai juru bicara DPD, sebagai primus interpares, yang hanya ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah.
“Tidak ada niat saya untuk menyalahgunakan kewenangan (yang sesungguhnya tidak ada), memanfaatkan pengaruh, atau melalaikan kewajiban saya selaku anggota maupun pimpinan DPD, dalam kejadian tersebut. Juga tidak ada niat jahat saya untuk merugikan negara, masyarakat, dan bangsa. Justru yang saya lakukan adalah berusaha untuk mengurangi beban masyarakat, menstabilkan harga gula sebagaimana juga telah terungkap dari fakta persidangan ini,” kata Irman mengiba kepada majelis hakim, yang diketuai Nawawi Pamolango.
(asp/fdn)