Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK

Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK

Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. MI/Rommy Pujianto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis, 26 Juli 2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih mendalami pertemuan antara Idrus dan Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

“Ada keterangan-keterangan yang perlu kita gali dan klarifikasi lagi kalau kemarin kan kami sudah sempat memeriksa terkait dengan pertemuan-pertemuan tentu itu masih didalami lebih lanjut,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan beberapa kali bertemu dengan kedua tersangka tersebut. Saat itu, Idrus masih menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

“Iya saat itu kan sebagai mantan Sekjen Golkar yang kebetulan sekarang menjabat sebagai menteri,” ujarnya.

Febri masih menutup informasi peran Idrus dalam kasus suap proyek bernilai USD900 juta. Dia juga bergeming saat disinggung apakah politikus Golkar itu merupakan salah satu pihak yang ikut menikmati aliran dana suap proyek PLTU tersebut.

“Sebaiknya besok akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

KPK mengakui tengah menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke sejumlah pihak. Termasuk, adanya dugaan aliran suap kepada Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Dugaan ini mencuat usai penyidik memeriksa Idrus dan Sofyan beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, baik Idrus dan Sofyan mengakui mengenal dekat kedua tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga mengakui pihaknya mencurigai ada banyak pertemuan yang dilakukan Idrus dan Sofyan dengan Eni, termasuk dengan Johannes. Hal itu didapat dari dari CCTV yang disita KPK dari sejumlah penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Johannes. Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar dari Johannes agar meloloskan perusahaaannya Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebelum meloloskan Blackgold sebagai anggota konsorsium, PLN sudah lebih dulu menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Eni dari balik jeruji besi mengakui adanya peran Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PLN yang menguasai 51 persen aset menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra kerja anak usahanya yakni PT PJB.

Lembaga Antirasuah memastikan bakal terus mengembangkan kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. Bahkan, usai menggeledah sejumlah lokasi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 3