Idrus Marham Bahas Rencana Praperadilan Lawan KPK

Idrus Marham Bahas Rencana Praperadilan Lawan KPKMantan Menteri Sosial Idrus Marham dan kuasa hukum berembuk membahas rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka di KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)

 

 

 

 

 

 

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Sosial Idrus Marham membahas rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1

“Nanti kami mau diskusikan dulu dengan beliau [Idrus Marham] dan tim,” kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27).

Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 21 Agustus 2018.

Ia diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut.

Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Samsul mengatakan bahwa Idrus tak mengetahui dan menerima janji dari Kotjo agar memuluskan proyek pembangkit listrik yang masuk dalam proyek pemerintah 35 ribu Megawatt.

“Setahu saya, beliau bilang tidak tahu dan tidak pernah menerima janji yang seperti itu,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 42 = 48