Hukuman Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi Ditambah

Hukuman Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi Ditambah
Kairo: Pengadilan kriminal di Kairo, Mesir, memberikan hukuman penjara tambahan kepada mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi. Bersama 19 orang lain, Morsi divonis hukuman penjara tiga tahun.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, Mursi juga diharuskan membayar denda sebesar 2 juta pound Mesir atau sekitar Rp1,5 miliar. Semua diberikan karena Mursi dianggap menghina pengadilan.
Tahanan lain yang diadili bersama Mursi atas tuduhan yang sama antara lain, aktivis Alaa Abdel Fattah dan politikus yang dikenal sebagai penyiar televisi Tawfik Okasha. Namun mereka diberi hukuman yang lebih ringan dibandingkan Mursi.
Seperti dilansir AFP, Sabtu, 30 Desember 2017 vonis terhadap Morsi dan 19 orang lainnya ini masih bisa dilawan dalam pengadilan banding.
Morsi yang dipilih untuk memimpin Mesir pada 2011, dilengserkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah el-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir. Lengsernya Mursi dipicu protes besar-besar menentang pemerintahannya.
Usai dilengserkan Mursi langsung ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Hukuman itu dijatuhkan terhadap Mursi karena dianggap sebagai otak pembunuhan pada pedemo selama aksi protes 2012 lalu.
Bukan hanya vonis melakukan pembunuhan, Mursi juga dijatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kasus menjadi mata-mata untuk Qatar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 5 =