JAKARTA – Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri. Keterangan itu terkait tuduhan pesan singkat (SMS) berisi ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Usai memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri, Hary Tanoesoedibjo menilai tuduhan yang dilayangkan Yulianto sangat janggal. Menurutnya tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai alat bukti yang kuat.
Dia mengungkapkan, subtansi pesan pendek yang dikirimkan ke Yulianto juga tidak ada unsur mengancam di dalamnya. Dia menegaskan, dirinya cuma masyarakat biasa yang tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kejaksaan.