
PADANG, HARIANHALUAN.COM — Seorang mahasiswa Program Studi Tafsir Hadist Fakultas Ushuliddin dan Studi Keagamaan UIN Imam Bonjol Padang OS (21) diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuranji. Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
Meskipun berdalih melindungi dirinya, “OS” tetap dijerat hukum, karena telah menganiaya korban berinsial FR dengan menggunakan kapak di Mushalla Nurul Jadid Komplek Taruko, Kecamatan Kuranji. Sehingga, korban mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Kuranji AKP Armijon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (10/8) malam sekira pukul 20.00 WIB. Aksi penganiayaan itu bermula saat pelaku yang merupakan mahasiswa sekaligus garin di Musala Nurul Jadid Komplek Taruko, Kecamatan Kuranji ini itu hendak memasukkan motor miliknya ke dalam WC Musala.
“Saat hendak memasukkan motornya ke dalam WC Musala, OS didatangi oleh korban FR dan seorang pemuda yang belum diketahui namanya. Kedua preman itu langsung memukul OS hingga terjatuh. Kebetulan, OS terjatuh di dekat sebuah kapak yang akan digunakan untuk pemotongan hewan kurba pada Hari Raya Idul Adha lalu,” jelas AKP Armijon, Selasa (28/8).
Merasa terancam dan hendak melindungi dirinya, pelaku OS langsung mengambil kapak tersebut dan kemudian mengayunkannya. Akibatnya, tubuh korban FR terkena sabetan. Usai kejadian itu, pihak keluarga FR mendatangi Polsek Kuranji dan melaporkan aksi OS tersebut.
“Laporan kami terima atas kasus penganiayaan dengan pasal 351 KUHP. Polisi kemudian menangkap pelaku OS dan menahannya atas tindak pidana penganiayaan,” kata AKP Armijon.
Kasus penganiayaan itu, kata AKP Armijon lagi, terjadi di Mushalla Nurul Jadid Komplek Taruko, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/8) lalu. Korban FR dianiaya oleh pelaku OS (21) yang merupakan gharin di masjid tersebut, dengan menggunakan kapak sehingga korban mengalami luka berat.
“Usai terjadinya aksi penganiayaan itu, pihak keluarga korban membuat laporan polisi di Polsek Kuranji. Kita kemudian tindaklanjuti dengan mengumpulkam bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan visum terhadpa korban FR,” kata AKP Armijon.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, AKP Armijon mengatakan, pihaknya kemudian menetapkan pelaku OS sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan terhadap pelaku. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Kita menahan pelaku sudah sesuai dengan SOP yang ada. Namun, sekitar tiga hari yang lalu sekitar tanggal (25/8), pelaku yang saat ini ditahan atas tindak pidana penganiayaan berat juga membuat laporan polisi. Dalam laporan itu pelaku membuat laporan juga sebagai korban penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh FR dan temannya,” ungkap Armijon.
AKP Armijon menjelaskan laporan pelaku OS yang menyatakan FR dan temannya juga melakukan penganiayaan, saat ini masih dalam proses lidik. Tentu, pihaknya juga masih memgumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi-saksi terkait laporan OS tersebut.
“Jadi dalam kasus penganiayaan ini ada dua laporan. Laporan pertama FR menjadi korban penganiayaan dengan terlapor OS. Laporan kedua dibuat oleh OS yang menjadi korban penganiaayan dengan terlapor FR dan temannya,” ungkap AKP Armijon.
AKP Armijon menjelaskan dalam penanganan perkara tentunya ada proses yang harus dilalui. Dalam penetapan tersangka dan menahan tersangka tentu sudah melalui proses hukum. Untuk itu, dalam hal ini, pihakya tentu memproses dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Kita berkewajiban menerima laporan dari masyarakat. Kalau keduannya melaporkan tentu kedua laporan itu kita tindaklanjuti. Jangan melihat suatu masalah secara subjektif, tapi lihatlah secara objektif. Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” pungkasnya. (h/mg-rei)