© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
Dalam amar putusan nya Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.Adapun yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan keji, meninggalkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, tidak mengakui perbuatan, tidak ada penyesalan.Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan menyatakan vonis hakim berkesesuaian dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Eno Farihah, 19 tahun buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016.
Seorang terdakwa lainnya RA, 15 tahun, sudah divonis 10 tahun penjara.