Hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama

Hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibahas pada sidang paripurna penutupan masa sidang yang akan digelar pada Kamis (23/2/2017) mendatang. Namun, karena baru berupa usulan, maka eksekusi hak angket tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, 15 Maret 2017.

 

Hingga saat ini, 93 anggota yang berasal dari empat fraksi sudah menandatangani usulan hak angket tersebut. Jumlah tersebut, tak bertambah karena sudah memenuhi syarat pengajuan hak angket.

Usulan hak angket muncul setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai masa cuti kampanye.

Setelah diprotes, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA. Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri. Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 + = 62